
BSI Bersama UNDP & BAZNAS Perkuat Implementasi Green Zakat untuk Keberlanjutan
Jakarta, 18 Maret 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk memperkuat implementasi Green Zakat Framework. Langkah ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Komitmen ini ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor BSI Jakarta.
Program green zakat sebelumnya telah diperkenalkan dalam World Zakat and Waqf Forum pada November 2024, dengan tujuan memanfaatkan dana zakat untuk inisiatif yang mendukung ekonomi hijau dan keberlanjutan.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob T Ananta, menegaskan pentingnya pengembangan Green Zakat Framework seiring dengan semakin meningkatnya urgensi keuangan berkelanjutan sebagai bagian dari Asta Cita pemerintah. “Hal ini juga merupakan upaya mengatasi isu perubahan iklim, yang memerlukan tindakan dan kebijakan yang mampu mendorong transformasi sektor keuangan. BSI sebagai lembaga keuangan syariah yang berpegang pada 3P (people, profit, planet) memiliki tekad kuat untuk mewujudkan Asta Cita pemerintah salah satunya dukungan pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060,” ujar Bob.
Sebagai bentuk nyata implementasi ESG, BSI telah mengambil berbagai langkah, termasuk penandatanganan komitmen Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), pengembangan digital carbon tracking untuk memonitor emisi karbon, serta kerja sama dengan Bappenas dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Dengan potensi besar yang dimiliki zakat sebagai instrumen keuangan sosial syariah, BSI berupaya mengeksplorasi penggunaannya dalam mendukung program sosial dan lingkungan sesuai prinsip syariah.
“Terkait konsep green zakat, BSI selama ini sudah mengeksplorasi pendayagunaan dana zakat sebagai potensi pendanaan baru yang inovatif untuk mendukung program-program sosial dan lingkungan terkait perubahan iklim sesuai prinsip kepatuhan syariah. Semangat ini menciptakan nilai (value creation) ESG yang holistik dan semakin mengukuhkan keselarasan dan kekhasan antara prinsip syariah dan keuangan berkelanjutan,” kata Bob.
BSI juga menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan 2,5% dari pendapatan operasionalnya sebagai zakat korporasi. Pada tahun 2024, BSI telah menyalurkan dana zakat perusahaan sebesar Rp232 miliar kepada 225.700 penerima manfaat yang tersebar di berbagai sektor, termasuk kemanusiaan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta dakwah dan advokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan BAZNAS Rizaludin Kurniawan menyatakan bahwa Green Zakat Framework diharapkan dapat mengubah paradigma zakat menjadi lebih ramah lingkungan. “Dengan FGD ini, kerangka kerja green zakat ke depan dapat diterapkan di tingkat subnasional, memastikan keselarasannya dengan ekosistem pembiayaan syariah yang lebih luas dan struktur pengelolaan zakat lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia, Nila Murti, menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam praktik zakat. “Zakat telah lama dikenal sebagai pilar solidaritas sosial karena menghimpun orang untuk membantu memberikan dukungan penting bagi mereka yang membutuhkan. Zakat memang memiliki misi utama untuk pengentasan kemiskinan. Namun, dengan kerangka kerja ini zakat juga dapat berkontribusi besar terhadap agenda lingkungan, iklim, dan keberlanjutan,” ungkapnya.
Menurut UNDP, Indonesia menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar USD1,7 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan membutuhkan tambahan USD24 miliar setiap tahun untuk mencapai target pengurangan emisi. “Oleh karena itu, keuangan syariah menawarkan peluang yang belum dimanfaatkan untuk mendukung transisi negara ini ke ekonomi rendah karbon,” tambahnya.
Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim dan industri halal yang bernilai triliunan rupiah, memiliki potensi besar dalam memanfaatkan zakat sebagai alat pembiayaan berkelanjutan. Pengumpulan zakat nasional terus mengalami peningkatan, mencapai USD1,3 miliar pada 2022 dan sekitar USD2 miliar pada paruh pertama 2023. Potensi besar ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan iklim serta program kesejahteraan sosial secara lebih luas.
FGD ini mempertemukan para pemangku kepentingan utama dari berbagai sektor, termasuk lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, dan LSM, guna membahas serta menyempurnakan Green Zakat Framework agar dapat diterapkan secara praktis di masa depan. Berdasarkan data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun, angka yang setara dengan 75% dari anggaran perlindungan sosial dalam APBN Indonesia.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur, perwakilan Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, MUI, ASBISINDO, World Zakat and Waqf Forum, Islamic Development Bank, CIBEST IPB, serta berbagai lembaga zakat dan organisasi pendukung ekosistem ekonomi syariah lainnya. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, Green Zakat Framework diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan dan aksi iklim di Indonesia. (Redaksi)