Apple Hapus Fitur Keamanan Data Pengguna di Inggris
3 mins read

Apple Hapus Fitur Keamanan Data Pengguna di Inggris

Jakarta – Apple menghapus fitur keamanan data Advanced Data Protection (ADP) bagi pengguna di Inggris setelah pemerintah meminta akses ke data pengguna. Keputusan ini membuat pelanggan lebih rentan terhadap peretasan dan ancaman keamanan lainnya.

“Kami sangat kecewa karena perlindungan yang diberikan oleh ADP tidak lagi tersedia bagi pelanggan kami di Inggris, mengingat meningkatnya ancaman terhadap keamanan data dan privasi,” kata Apple, dilansir The Guardian.

Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri Inggris mengajukan permintaan berdasarkan Investigatory Powers Act (IPA), yang mewajibkan perusahaan teknologi menyediakan informasi kepada aparat penegak hukum. Perubahan mulai berlaku pada Jumat (21/2/2025) pukul 15.00 GMT, sehingga pengguna baru tidak bisa mengaktifkan ADP, sementara pengguna lama akan kehilangan akses dalam waktu dekat.

Pemerintah Inggris menggunakan IPA untuk meminta akses ke data pengguna yang sebelumnya hanya bisa diakses oleh pemilik akun. Permintaan ini mempersulit Apple dalam menjaga sistem keamanan mereka, karena data yang sebelumnya dienkripsi penuh kini dapat diakses jika ada permintaan resmi dari pemerintah.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan ini.

“Kami tidak mengomentari hal-hal operasional, termasuk mengonfirmasi atau menyangkal keberadaan permintaan tersebut,” ujarnya, dikutip BBC.

Permintaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis privasi yang menilai bahwa kebijakan tersebut berisiko melemahkan keamanan data individu. Selain itu, dua politisi senior Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa langkah ini dapat mempengaruhi kerja sama intelijen antara Inggris dan AS.

Dengan dihapusnya ADP, pengguna layanan penyimpanan iCloud di Inggris tidak lagi mendapatkan perlindungan enkripsi menyeluruh (end-to-end encryption). Hal ini berarti Apple dapat mengakses data pengguna dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum jika ada surat perintah resmi.

Alan Woodward, profesor keamanan siber dari University of Surrey, menyebut kebijakan ini sebagai “langkah yang merugikan pengguna sendiri.” Menurutnya, kebijakan pemerintah Inggris justru melemahkan keamanan data warganya tanpa memberikan manfaat yang jelas bagi penegakan hukum.

Selain itu, Peter Sommer, pakar keamanan siber lainnya, menyatakan bahwa selama 30 tahun terakhir, para ahli teknologi belum menemukan cara untuk menciptakan sistem backdoor yang benar-benar aman. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada metode pemantauan yang lebih terarah, bukan mencoba mengakses data secara luas.

Apple tetap berpegang pada kebijakan keamanan data mereka dan menolak untuk menciptakan celah dalam sistem enkripsinya.

“Kami tidak pernah membuat pintu belakang atau kunci utama untuk produk atau layanan kami, dan kami tidak akan pernah melakukannya,” ujar Apple dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, keputusan Apple ini tidak sepenuhnya menyelesaikan kontroversi yang ada. Meskipun ADP tidak lagi tersedia di Inggris, fitur ini tetap dapat digunakan di negara lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan yang diterapkan pemerintah Inggris terhadap perusahaan teknologi global.

Di tingkat internasional, kebijakan terhadap perusahaan teknologi AS juga menjadi perhatian. Wakil Presiden AS JD Vance menyatakan dalam pidatonya di AI Action Summit di Paris bahwa pemerintah AS semakin khawatir dengan regulasi yang diberlakukan terhadap perusahaan teknologi mereka.

Keputusan Apple untuk menghapus ADP di Inggris menunjukkan ketegangan yang terus meningkat antara pemerintah dan perusahaan teknologi dalam perdebatan mengenai keamanan data dan hak privasi pengguna. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *